Kategori

Isu 19 Ambang Batas Pencalonan Presiden Membuat Rakyat Hanya Punya Sedikit Pilihan

Hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional di Pemilu Legislatif tahun 2014 yang boleh mencalonkan Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2019. Hal ini disebut ambang batas pencalonan Presiden dan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Jumlah partai peserta pemilu 2019 adalah sebanyak 16, jika tidak...

Free Market Coin Membership Required

You must be a Free Market Coin member to access this content.

Join Now

Already a member? Log in here

"Apakah lebih sedikit calon presiden buruk bagi rakyat? Buruk, karena berarti lebih sedikit variasi gagasan yang akan muncul."

Chandra Natadipurba

Artikel Terbaru

error: Content is protected !!