Hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional di Pemilu Legislatif tahun 2014 yang boleh mencalonkan Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2019. Hal ini disebut ambang batas pencalonan Presiden dan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Jumlah partai peserta pemilu 2019 adalah sebanyak 16, jika tidak...
Free Market Coin Membership Required
You must be a Free Market Coin member to access this content.
Already a member? Log in here