Pada tahun 2013, diperlukan 270 izin dari 12 Kementerian/Lembaga untuk memulai usaha minyak dan gas (migas) di Indonesia. Izin ini, yang membuktikan intervensi pemerintah yang dominan dalam perekonomian mencakup izin eksplorasi, eksploitasi sampai dengan tata niaga, memerlukan waktu normal beberapa tahun untuk diselesaikan. Akibatnya, rumit dan sulit sekali bagi investor untuk memulai investasi dan mengoperasikan...
Free Market Coin Membership Required
You must be a Free Market Coin member to access this content.
Already a member? Log in here